Apabila seseorang tertinggal shalat karena tertidur atau lupa, maka ia wajib shalat apabila ia bangun atau ingat, dan jika dikerjakan maka ia tidak berdosa. Sabda Rasulullah, “Apabila seseorang tertidur dalam waktu shalat atau lupa dari shalat, hedaklah ia shalat apabila ia ingat. Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla berfirman, ‘Kerjakanlah shalat karena teringat padaku!’” (Riwayat Muslim). Yang Mu’tamad (lebih kuat) ialah shalat orang lupa atau tertidur itu bukan qada, tetapi adaan bagi keduanya, karena hadits tersebut maka hendaklah ia shalat bagi keduanya ialah waktu ingat, dan waktu shalat yang telah ditentukan bukam waktu bagi keduanya. (H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algesindo).